Rabu, 07 November 2012

LAPORAN KEUANGAN KABUPATEN TANAHMAS RAYA

http://www.4shared.com/file/eIpWoz8Q/TANAHMASRAYA-ASP_2.html

APBD untuk kabupaten di seluruh Indonesia th 2011
ternyata banyak juga yaaa jumlah kabupaten di seluruh Indonesia. makin bangga deh sama negei kita ini yang beragam daerah dan wilayah. untuk liat lebih rincinya

http://downloads.ziddu.com/downloadfile/20610869/apbd20111.pdf.html

praktek akuntansi di luar negeri
praktek akuntansi penggunaan standar akuntansi internasional yang terjadi di luar negeri seperti pada negara Inggris, Perancis, Jerman, Jepang dan Australia

http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=8&cad=rja&sqi=2&ved=0CFAQFjAH&url=http%3A%2F%2Fwww.almilia.com%2Fwp-content%2Fuploads%2F2007%2F04%2Finternational-convergence-of-accounting-practise-_ulasan_.pdf&ei=GbqAUJvJC46kiQfspYGQDg&usg=AFQjCNGOp9rG6aiZMhmvIfmdNZ1zcmgnGA&sig2=RFcaPQN2yjsPl1Ax3ey-Lw

PERANCIS

Akuntansi di Perancis sangat terkait dengan kode sehingga sangat mungkin melewatkan kenyataan bahwa legislasi hukum komersial (Code de Commerce) dan hukum pajak sebenarnya menentukan banyak praktek akuntansi dan pelaporan keuangan di Perancis. Dasar utama aturan akuntansi adalah Hukum Akuntansi 1983 dan Dekrit akuntansi 1983 yang memuat Plan Compatible General wajib digunakan oleh seluruh perusahaan. Setiap perusahaan harus memiliki manual akuntansi. Ciri khusus akuntansi di Perancis adalah terdapatnya dikotomi antara laporan keuangan perusahaan secara tersendiri dengan laporan kelompok yang dikonsolidasikan. Hukum Perancis memperbolehkan perusahaan Perancis untuk mengikuti Standar Pelaporan Keuangan Internasional (International Financial Reporting Standards-IFRS). Alasannya, banyak perusahaan multinasional dari Perancis yang mencatat sahamnya di luar negeri.
Lima organisasi utama yang terlibat dalam proses penetapan standard di Perancis:
a. Counseil National de la Comptabilite atau CNC (Badan Akuntansi Nasional)
b. Comite de la Reglementation Comptable atau CRC (Komite Regulasi Akuntansi)
c. Autorite des Marches Financiers atau AMF (Otoritas Pasar Keuangan)
d. Ordre des Experts-Comptables atau OEC (Ikatan Akuntan Publik)
e. Compagnie Nationale des Commisaires aux Comptes atau CNCC (Ikatan Auditor Kepatuhan Nasional)
Perusahaan Perancis melaporkan neraca, laporan laba rugi, catatan atas laporan keuangan, laporan direktur, dan laporan auditor. Tidak terdapat ketentuan mengenai laporan perubahan posisi keuangan atau laporan arus kas walaupun CNCC merekomendasikan untuk membuatnya. Untuk memberikan gambaran yang sebenarnya dan sewajarnya (image fidele), laporan keuangan harus disusun sesuai dengan peraturan (regularite) dan dengan niat baik (sincerite).
Dalam pengukuran akuntansi, aktiva tetap didepresiasikan menurut provisi pajak umumnya menurut garis lurus atau saldo berganda. Persediaan harus dinilai sebesar nilai yang lebih rendah antara biaya atau nilai realisasi dengan menggunakan metode FIFO atau metode rata-rata tertimbang. Biaya penelitian yang diamortisasi tidak lebih dari 5 tahun. Kebanyakan resiko dan ketidakpastian dapat dicadangkan, seperti yang terkait dengan litigasi, restrukturisasi, dan asuransi swadaya dan hal ini memungkinkan timbulnya kesempatan melakukan perataan laba.
JERMAN


Lingkungan akuntansi di Jerman mengalami perubahan terus menerus dan hasilnya luar biasa sejak berakhirnya Perang Dunia I. Hukum komersial pada secara khusus menuntut adanya berbagai prinsip tata buku yang teratur dan audit secara independen hampir tidak tersisa setelah perang usai. Hukum perusahaan tahun 1965 mengubah sistem pelaporan keunagan Jerman dengan mengarah pada ide-ide Inggris Amerika tetapi hanya berlaku bagi perusahaan besar. Pada awal tahun 1970an, Uni Eropa mulai mengeluarkan direktif harmonisasi, yang harus diadopsi oleh Negara-negara anggotanya ke dalam hukum nasional. Direktif Uni Eropa yang keempat, ketujuh, dan kedelapan seluruhnya masuk ke dalam hukum Jerman melalui Undang-Undang Akuntansi Komprehensif yang diberlakukan pada tanggal 19 Desember 1985. Dua undang-undang baru diberlakukan pada tahun 1998, yang pertama menambah sebuah paragraf baru dalam buku ketiga Hukum Komersial Jerman sehingga memungkinkan perusahaan yang menerbitkan saham/utang pada sebuah pasar modal yang terorganisir untuk menggunakan prinsip akuntansi yang diterima secara internasional dalam laporan keuangan konsolidasi yang dibuatnya. Kedua, memperbolehkan pendirian organisasi sektor swasta untuk menetapkan standar akuntansi atas laporan keuangan konsolidasi. Hukum pajak secara garis besar menentukan akuntansi komersial. Prinsip penentuan (Massgeblichkeitsprinzip) menentukan bahwa laba kena pajak ditentukan oleh apa yang tercatat dalam catatan keuangan perusahaan.
Undang-undang tentang pengendalian dan transparansi tahun 1998 memperkenalkan keharusan bagi kementrian kehakiman untuk mengakui badan swasta yang menetapkan standard nasional untuk memenuhi tujuan berikut:
1. Mengembangkan rekomendasi atas penerapan standar akuntansi dalam laporan keuangan konsolidasi
2. Memberikan nasehat kepada kementrian kehakiman atas legislasi akuntansi yang baru
3. Mewakili Jerman dalam organisasi akuntansi internasional seperti IASB
Undang-undang Akuntansi tahun 1985 secara khusus menentukan ketentuan akuntansi, auditing, dan pelaporan keuangan yang berbeda-beda menurut ukuran perusahaan, bukan menurut bentuk orgasisasi. Undang-undang Akuntansi 1985 secara khusus menentukan isi dan bentuk laporan keuangan yang meliputi neraca, laporan laba rugi, catatan atas laporan keuangan, laporan manajemen, dan laporan auditor.
Berdasarkan hukum komersial (HGB), metode pembelian/akuisisi adalah metode konsolidasi yang utama, meskipun penyatuan kepemilikan juga dapat diterapkan dalam kondisi yang terbatas. Dua bentuk metode pembelian yang diizinkan adalah metode nilai buku dan metode revaluasi. HGB tidak mengatur translasi mata uang asing dan perusahaan di Jerman menggunakan sejumlah metode. Perbedaan translasi diperlakukan dengan beberapa cara, akibatnya perhatian khusus harus diberikan terhadap catatan laporan keuangan di mana metode translasi mata uang asing harus dijelaskan.
JEPANG


Akuntansi dan pelaporan keuangan di Jepang mencerminkan gabungan berbagai pengaruh domestic dan internasional. Untuk memahami akuntansi di Jepang, seseorang harus memahami budaya, praktik usaha, dan sejarah Jepang. Jepang merupakan masyarakat tradisional dengan akar budaya dan agama yang kuat. Perusahaan-perusahaan Jepang saling memiliki ekuitas saham satu sama lain, dan seringkali bersama-sama memiliki perusahaan lain. Investasi yang saling bertautan ini menghasilkan konglomerasi industri yang meraksasa yang disebut sebagai Keiretsu. Modal usaha Keiretsu ini sedang dalam perubahan seiring dengan refomasi struktural yang dilakukan Jepang untuk mengatasi stagnasi ekonomi yang berawal pada tahun 1990an.
Pemerintah nasional masih memiliki pengaruh paling signifikan terhadap akuntansi di Jepang. Regulasi akuntansi didasarkan pada tiga undang-undang, yaitu hukum komersial, undang-undang pasar modal, dan undang-undang pajak penghasilan perusahaan. Hukum komersial diatur oleh kementrian kehakiman (MOJ). Hukum tersebut merupakan inti dari regulasi akuntansi di Jepang dan yang paling memiliki pengaruh besar. Perusahaan milik public harus memenuhi ketentuan lebih lanjut dalam undang-udang pasar modal (Securities and Exchange Law-SEL) yang diatur oleh Kementrian Keuangan. Tujuan utama SEL adalah untuk memberikan informasi dalam pengambilan keputusan investasi.
Perusahaan yang didirikan menurut hukum komersial diwajibkan untuk menyususn laporan wajib yang harus mendapatkan persetujuan dalam rapat tahunan pemegang saham yang berisi necara, laporan laba rugi, laporan usaha, proposal atas penggunaan (apropriasi) laba ditahan, schedule pendukung. Perusahaan yang mencatatkan sahamnya juga harus menyusun laporan keuangan sesuai dengan undang-undang pasar modal yang secara umum mewajibkan laporan keuangan dasar yang sama dengan hukum komersial ditamabha dengan laporan arus kas.
Hukum komersial mewajibkan perusahaan-perusahan besar untuk menyusun laporan konsolidasi. Anak perusahaan dikonsolidasikan jika induk perusahaan secara langsung dan tidak langsung mengendalikan kebijakan keuangan dan operasionalnya. Goodwill diukur menurut dasar nilai wajar aktiva bersih yang diakuisisi dan diamortisasi selama maksimum 20 tahun. Persediaan dapat dinilai berdasarkan biaya perolehan mana yang lebih rendah antara biaya atau harga pasar, namun biaya yang paling banyak digunakan.
Posting kali ini merupakan Peraturan Daerah yang mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Kabupaten Magelang yang pada posting Akuntansi Sektor Publik sudah di tampilkan tenteng APBD untuk Kabupaten Magelang.

http://www.magelangkota.go.id/pemerintahan/skpd/sekretariat-daerah/asisten-tata-pemerintahan-organisasi-dan-hukum/hukum/produk-hukum/peraturan-daerah/perda-tahun-2012/perda-nomor-3-tahun-2012/PERDA-No-3-TH-2012-Ttg-APBD-2012.pdf
praktek akuntansi penggunaan standar akuntansi internasional yang terjadi di luar negeri seperti pada negara Inggris, Perancis, Jerman, Jepang dan Australia
http://www.almilia.com/wp-content/uploads/2007/04/international-convergence-of-accounting-practise-_ulasan_.pdf

Rabu, 10 Oktober 2012

Undang Undang No 5 tahun 2004

Dalam Undang-undang no 5 tahu 2004 berisi tentang pemeriksaan dan pengelolaan tanggung jawab keuangan negara. Pemeriksaan keuangan negara meliputi pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara dan pemeriksaan atas tanggung jawab keuangan negara. Dalam pemeriksaan Penentuan obyek pemeriksaan, perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan, penentuan waktu dan metode pemeriksaan, serta penyusunan dan penyajian laporan pemeriksaan dilakukan secara bebas dan mandiri oleh BPK. Ketentuan mengenai pemeriksaan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini dilaksanakan mulai sejak pemeriksaan atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2006. Hasil setiap pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK disusun dan disajikan dalam laporan hasil pemeriksaan
(LHP) segera setelah kegiatan pemeriksaan selesai. Pemeriksaan keuangan akan menghasilkan opini. Pemeriksaan kinerja akan menghasilkan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi, sedangkan pemeriksaan dengan tujuan tertentu akan menghasilkan kesimpulan.


Undang-undang no 1 tahun 2004

undang-undang ini berisi tentang perbendaharaan negara. Dimana pengertian perbendaharaan negara itu sendiri adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD. Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1, meliputi:
pelaksanaan pendapatan dan belanja negara;
pelaksanaan pendapatan dan belanja daerah;
pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara
pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran daerah;
pengelolaan kas;
pengelolaan piutang dan utang negara/daerah; pengelolaan investasi dan barang milik negara/daerah;
penyelenggaraan akuntansi dan sistem informasi manajemen keuangan negara/daerah;
peyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD;
penyelesaian kerugian negara/daerah;
pengelolaan Badan Layanan Umum;
perumusan standar, kebijakan, serta sistem dan prosedur yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD.


Undang-Undang no 17 tahun 2003

Isi di dalam undang-undang ini berisi tentang keuangan negara, Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
a. hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan
pinjaman;
b. kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
c. Penerimaan Negara;
d. Pengeluaran Negara;
e. Penerimaan Daerah;
f. Pengeluaran Daerah;
g. kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah;
h. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
i. kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.

  Undang-undang no 33 tahun 2004

Di dalam undang-undang no 33 tahun 2004 ini berisi tentang perimbangaan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah merupakan subsistem Keuangan Negara sebagai konsekuensi pembagian tugas antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Penerimaan Daerah dalam pelaksanaan Desentralisasi terdiri atas Pendapatan Daerah dan Pembiayaan. Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. Pendapatan Asli Daerah;
b. Dana Perimbangan; dan
c. Lain-lain Pendapatan.
Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. sisa lebih perhitungan anggaran Daerah;
b. penerimaan Pinjaman Daerah;
c. Dana Cadangan Daerah; dan
d. hasil penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan.


 Undang-undang no32 tahun 2004


Di dalam undaang-undang no 32 tahun2004 membahas tentang pemerintahan daerah. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Anggaran pendapatan dan belanja daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.


TUGAS ASP


APBN Tahun 2012

Untuk mengatur perekonomian nasional, suatu negara harus membuat anggaran pendapatan dan belanja, atau yang biasa kita kenal dengan APBN. Dengan APBN dapat membantu mengalokasikan pendapatan dan pembiayaan yang dilakukan oleh negara/daerah. Dalam APBN 2012 pendapatan negara dan hibah diperkirakan mencapai Rp1.344.476,8 miliar, atau mengalami peningkatan sebesar Rp33.090,1 miliar (2,5 persen), dari yang semula direncanakan dalam APBN tahun 2012 sebesar Rp1.311.386,7 miliar. Sementara itu, anggaran belanja negara dalam RAPBN-P tahun 2012 direncanakan mengalami perubahan dari pagu semula sebesar Rp1.435.406,7 miliar dalam APBN tahun 2012 menjadi Rp1.534.582,1 miliar atau mengalami peningkatan Rp99.175,4 miliar (6,9 persen).

sumber/rincian:
http://www.anggaran.depkeu.go.id/Content/11-11-22,%20NK%20APBN%202012.pdf

TUGAS ASP


RAPBN Tahun 2013

Setelah melihat RAPBN tahun 2013 kita dapat menarik kesimpulan bahwa pertumbuhan ekonomi yang akan dicapai pada tahun 2013 sebesar 6,8%. berarti secara nominal PBD indonesia pada tahun 2013 akan mencapai Rp 9.270 triliun. Pendapatan negara dan hibah pada RAPBN 2013 direncanakan sebesar Rp1.507,7 triliun, meningkat Rp149,5 triliun dari APBN-P 2012 (11 persen), sedangkan belanja negara direncanakan sebesar Rp1.657,9 triliun. Ini menunjukan perkiraan defisit anggaran yang akan terjadi pada tahun 2013 sebesar Rp150,2 triliun (1,62 persen terhadap PDB). Tetapi RAPBN ini dibuat hanya sebagai acuan dan dapat berubah sesuai dengan kebutuhan karena RAPBN ini merupakan rencana awal dari APBN yang sesungguhnya.

Sumber/rincian:
http://www.anggaran.depkeu.go.id/dja/acontent/Nota%20Keuangan%20RAPBN%202013.pdf

Rabu, 04 Januari 2012

Penyebab Terjadinya Hujan Es

Hujan es itu terjadi karena awan pembawa hujannya sangat tebal dan berasal dari tempat yang sangat tinggi. awan itu terdorong ke tempat yang tinggi sekali oleh udara yang sangat kuat. suhu udaranya bisa mencapai -40 derajat C. Dingin sekali.
sehingga uap air di awanpun membeku. saat awannya tidak kuat menahan beban esnya, es itu akan turun jadi hujan perjalanannya menuju bumi sangatlah panjang. itulah yang menyebabkan pecahan2 batu esnya mencair sedikit demi sedikit.


dan karena melewati daerah yang suhu udaranya yang berubah memanas, di banding tempat asalnya. sebenarnya es batu yang turun itu besar2. di negara barat ada yang berdiameter mencapai 18 cm.
dan karena di daerah kita mempunyai suhu yang panas, jadi esnya semakin mencair dan menngecil.
sementara suhu udara di daerah negara barat cukup dingin. sehingga esnya masih lebih bisa bertahan.
dan mungkin kamu juga ingin bertanya "mengapa tidak selalu ada hujan es??"

jawabnya adalah "karena tidak semua awan penyebab hujan berasal dari tempat yang sangat tinggi. sehingga tidak ada proses pembekuan menjadi es. salah satu penyebab terjadinya hujan es itu adalah udara yang cukup lembab.
hujan es ini tidak boleh di minum. karena uap air yang membeku menjadi es itu, kemungkinan sudah tercampur dengan kuman dan binatang2 yang sangat kecil. di tambah debu di udara. pernah ada ahli yang meneliti hal ini, hasilnya di dalam batu es itu di temukan kuman2 yang sangat kecil dan hanya dapat di lihat dengan mikroskop.