Rabu, 10 Oktober 2012

Undang Undang No 5 tahun 2004

Dalam Undang-undang no 5 tahu 2004 berisi tentang pemeriksaan dan pengelolaan tanggung jawab keuangan negara. Pemeriksaan keuangan negara meliputi pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara dan pemeriksaan atas tanggung jawab keuangan negara. Dalam pemeriksaan Penentuan obyek pemeriksaan, perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan, penentuan waktu dan metode pemeriksaan, serta penyusunan dan penyajian laporan pemeriksaan dilakukan secara bebas dan mandiri oleh BPK. Ketentuan mengenai pemeriksaan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini dilaksanakan mulai sejak pemeriksaan atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2006. Hasil setiap pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK disusun dan disajikan dalam laporan hasil pemeriksaan
(LHP) segera setelah kegiatan pemeriksaan selesai. Pemeriksaan keuangan akan menghasilkan opini. Pemeriksaan kinerja akan menghasilkan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi, sedangkan pemeriksaan dengan tujuan tertentu akan menghasilkan kesimpulan.


Undang-undang no 1 tahun 2004

undang-undang ini berisi tentang perbendaharaan negara. Dimana pengertian perbendaharaan negara itu sendiri adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD. Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1, meliputi:
pelaksanaan pendapatan dan belanja negara;
pelaksanaan pendapatan dan belanja daerah;
pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara
pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran daerah;
pengelolaan kas;
pengelolaan piutang dan utang negara/daerah; pengelolaan investasi dan barang milik negara/daerah;
penyelenggaraan akuntansi dan sistem informasi manajemen keuangan negara/daerah;
peyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD;
penyelesaian kerugian negara/daerah;
pengelolaan Badan Layanan Umum;
perumusan standar, kebijakan, serta sistem dan prosedur yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD.


Undang-Undang no 17 tahun 2003

Isi di dalam undang-undang ini berisi tentang keuangan negara, Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
a. hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan
pinjaman;
b. kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
c. Penerimaan Negara;
d. Pengeluaran Negara;
e. Penerimaan Daerah;
f. Pengeluaran Daerah;
g. kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah;
h. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
i. kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.

  Undang-undang no 33 tahun 2004

Di dalam undang-undang no 33 tahun 2004 ini berisi tentang perimbangaan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah merupakan subsistem Keuangan Negara sebagai konsekuensi pembagian tugas antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Penerimaan Daerah dalam pelaksanaan Desentralisasi terdiri atas Pendapatan Daerah dan Pembiayaan. Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. Pendapatan Asli Daerah;
b. Dana Perimbangan; dan
c. Lain-lain Pendapatan.
Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. sisa lebih perhitungan anggaran Daerah;
b. penerimaan Pinjaman Daerah;
c. Dana Cadangan Daerah; dan
d. hasil penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan.


 Undang-undang no32 tahun 2004


Di dalam undaang-undang no 32 tahun2004 membahas tentang pemerintahan daerah. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Anggaran pendapatan dan belanja daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.


TUGAS ASP


APBN Tahun 2012

Untuk mengatur perekonomian nasional, suatu negara harus membuat anggaran pendapatan dan belanja, atau yang biasa kita kenal dengan APBN. Dengan APBN dapat membantu mengalokasikan pendapatan dan pembiayaan yang dilakukan oleh negara/daerah. Dalam APBN 2012 pendapatan negara dan hibah diperkirakan mencapai Rp1.344.476,8 miliar, atau mengalami peningkatan sebesar Rp33.090,1 miliar (2,5 persen), dari yang semula direncanakan dalam APBN tahun 2012 sebesar Rp1.311.386,7 miliar. Sementara itu, anggaran belanja negara dalam RAPBN-P tahun 2012 direncanakan mengalami perubahan dari pagu semula sebesar Rp1.435.406,7 miliar dalam APBN tahun 2012 menjadi Rp1.534.582,1 miliar atau mengalami peningkatan Rp99.175,4 miliar (6,9 persen).

sumber/rincian:
http://www.anggaran.depkeu.go.id/Content/11-11-22,%20NK%20APBN%202012.pdf

TUGAS ASP


RAPBN Tahun 2013

Setelah melihat RAPBN tahun 2013 kita dapat menarik kesimpulan bahwa pertumbuhan ekonomi yang akan dicapai pada tahun 2013 sebesar 6,8%. berarti secara nominal PBD indonesia pada tahun 2013 akan mencapai Rp 9.270 triliun. Pendapatan negara dan hibah pada RAPBN 2013 direncanakan sebesar Rp1.507,7 triliun, meningkat Rp149,5 triliun dari APBN-P 2012 (11 persen), sedangkan belanja negara direncanakan sebesar Rp1.657,9 triliun. Ini menunjukan perkiraan defisit anggaran yang akan terjadi pada tahun 2013 sebesar Rp150,2 triliun (1,62 persen terhadap PDB). Tetapi RAPBN ini dibuat hanya sebagai acuan dan dapat berubah sesuai dengan kebutuhan karena RAPBN ini merupakan rencana awal dari APBN yang sesungguhnya.

Sumber/rincian:
http://www.anggaran.depkeu.go.id/dja/acontent/Nota%20Keuangan%20RAPBN%202013.pdf